Apa Yang Harus Dilakukan Masyarakat Jika Ingin Priksa Gigi Saat Pandemi Covid-19 (1)

Di dalam Undang-Undang Kesehatan no 29 tahun 2004 pasal 1 ayat 10 menerangkan Pasien adalah Setiap orang yang melakukan konsultasi untuk memperoleh layanan kesehatan yang diperlukan baik secara langsung maupun tidak langsung kepada dokter atau dokter gigi. 

Untuk mendapatkan pelayanan kesehatan gigi dan mulut masyarakat harus mempunyai tujuan jelas agar pelayanan bisa diterima sesuai keinginan. Hal tersebut bisa sejalan, jika mereka mempunyai pengetahuan dan keberanian.

Paradikma masyarakat Indonesia sebagai negara berkembang masih tertinggal dari negara-negara maju terutama di daerah terpencil. Mereka kurang memliki kesadaran yang kuat akan pentingnya kesehatan gigi dan mulut dalam rangka terjaminnya kualitas hidup. Pada saat masyarakat mulai menerima mengenal kesehatan gigi dan mulutnya melalui gencarnya promosi kesehatan gigi dan mulut baik dari media sosial,inovasi-inovasi baru petugas kesehatan, atau dari keinginan mengetahui tetang kesehatan gigi masyarakat itu sendiri tahun 2019 WHO ( Word Health Organization ) menyatakan adanya Pandemi Covid-19. 

Dalam era pandemi Covid-19 ini masyarakat diharapkan bisa mengambil langkah yang benar, tidak merugikan semua golongan baik diri sendiri, orang lain dan pada dokter gigi yang sedang memberikan pelayanan seperti yang diinginkan.

Pada saat masyarakat mengetahui langkah apa yang harus dipersiapkan sebelum mendapatkan layanan kesehatan gigi dan mulut, dokter gigi yang menangani juga terjamin keamanannya serta sesama pasien tidak dirugikan hanya karena sebuah kesalahan yang dapat menyebabkan kefatalan.

Direktur Jendral WHO Tedros Adhanom Gebreysus menjelaskan Covid-19 kepanjangan dari Corona Virus Desease yang pertama kali diidentifikasi di Negara Cina 31 Desember 2019. Virus ini menyerang sistim pernapasan yang bisa menyebabkan gangguan ringan pada sistim tersebut, Infeksi paru-paru yang berat hingga kematian.

Setelah pernyataan WHO bahwa Covid -19 sebagai Pandemi yakni wabah yang meluas cepat di berbagai belahan dunia, di Indonesea presiden Joko Widodo mengeluarkan keputusan  no 7 tahun 2020 tentang pembentukan gugus tugas Covid-19 tanggal 13 Maret 2020. Pertimbangan perkembangan Covid-19 terus meningkat, menimbulkan korban jiwa dan kerugian material yang lebih besar dan telah berimplikasi pada aspek sosial,ekonomi dan kesejahteraan rakyat diperlukan langkah-langkah cepat, tepat, fokkus, terpadu dan sinergis antar Kementrian/lembaga dan pemerintah daerah. Menurut Permenkes no 9 tahun 2020 dapat dilakukan penerapan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) disuatu daerah dengan kriteria berdasarkan jumlah kasus/kematian akibat penyakit dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah serta terdapat kaitan Epidemiologis ( Ilmu yang mempelajari tentang penyebaran penyakit atau kejadian yang berhubungan dengan kesehatan dan faktor yang mempengaruhinya)dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain. Penetapan PSBB berdasarkan permohonan Gubernur/ Bupati /Walikota yang disertai dengan data: peningkatan dan penyebaran kasus menurut waktu dan Transmisi lokal.

Bersambung...

Nana_Ono